Pilgub NTT
Ini Syarat Calon Perseorangan Gubernur NTT Harus Mengumpulkan 270.736 KTP
Pasangan calon perseorangan yang akan maju di Pilgub NTT 2018 harus bisa mengumpulkan 270.736 dukungan atau KTP. Dukungan ini harus pula menyebar seca
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pasangan calon perseorangan yang akan maju di Pilgub NTT 2018 harus bisa mengumpulkan 270.736 dukungan atau KTP. Dukungan ini harus pula menyebar secara merata di 12 kabupaten/kota dari total 22 kabupaten/kota di NTT.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU NTT,Drs. Yosafat Koli kepada Pos Kupang Rabu (12/4/2017).
Menurut Yosafat, pasangan calon yang hendak bertarung pada pilgub NTT bisa melalui dukungan partai politik dan bisa juga melalui jalur perseorangan.
"Khusus jalur perseorangan, pasangan calon itu harus bisa kumpulkan dukungan minimal 270.736 KTP. Angka ini diperoleh dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir tahun 2014 lalu, yakni sebanyak 3.185.121," kata Yosafat.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jubir-kpu-ntt-yosafat-koli_20161027_133938.jpg)