Diprotes Selama 5 Tahun, Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pulau Bangka, Sulut. Kapan di NTT?
Pencabutan ini dilakukan setelah lima tahun warga Pulau Bangka melakukan berbagai protes, termasuk memenangkan gugatan di MA pada 2016.
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Pekerjaan rumah berikutnya, menurut Jull, adalah memastikan adanya audit dan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan.
Ini mulai dari kerusakan bukit hingga kerusakan sejumlah terumbu karang serta penimbunan mangrove yang dilakukan selama perusahaan beroperasi.
Kapan di NTT?
Protes atas izin usaha pertambangan tidak hanya terjadi di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur masyarakat sudah lama memprotes sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.
Beberapa di antara izin usaha tambang mangan di Kabupaten TTS, TTU, Lembata, Manggarai dan Manggarai Timur.
Tidak hanya Jatam, pihak Gereja setempat bahkan ikut mengadvokasi masyarakat untuk menolak izin-izin tersebut.
Alasannya, berdasarkan pengalaman usaha tambang di tempat lain, pertambangan selalu meninggalkan kerusakan lingkungan pasca tambang.
Baca: Ada 5 Alasan Mengapa Sosialisasi Tambang di Manggarai Barat Harus Ditolak
Kerusakan itu bukannya merugikan pengusaha tambang, melainkan masyarakat lokal yang ada di sekitar tambang.
Selain menerima dampak kerusakan seperti longsor dan banjir, masyarakat lokal banyak menderita penyakit akibat polusi zat kimia dari lokasi tambang.
Itulah sebabnya masyarakat NTT cenderung menolak usaha tambang di wilayahnya.
Masyarakat lebih menginginkan peningkatan kesejahteraan dengan intensifikasi bidang pertanian dan peternakan.
Kapan izin usaha pertambangan di NTT yang sudah telanjur diterbitkan?
Mudah-mudahan pencabutan segera dilakukan Menteri ESDM menyusul pencabutan izin usaha pertambangan di Pulau Bangka, Sulut.

Ketika menggelar sosialisasi Amdal dan Konsultasi pasca rencana tambang emas di Labuanbajo, Jumat (31/3/2017), para aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat tegas menolak tambang berdasarkan lima alasan berikut.