Diprotes Selama 5 Tahun, Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pulau Bangka, Sulut. Kapan di NTT?

Pencabutan ini dilakukan setelah lima tahun warga Pulau Bangka melakukan berbagai protes, termasuk memenangkan gugatan di MA pada 2016.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
jatam.com/save bangka island
Kondisi Pulau Bangka, Sulut, 2014, kala mulai digunduli buat tambang PT MMP. 

Pekerjaan rumah berikutnya, menurut Jull, adalah memastikan adanya audit dan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan.

Ini mulai dari kerusakan bukit hingga kerusakan sejumlah terumbu karang serta penimbunan mangrove yang dilakukan selama perusahaan beroperasi.
 

Kapan di  NTT?

Para aktivis sedang berdiskusi dengan masyarakat dan pihak PT SMR di lokasi tambang mangan TTS saat aksi damai, Rabu (27/1/2016).
Para aktivis sedang berdiskusi dengan masyarakat dan pihak PT SMR di lokasi tambang mangan TTS saat aksi damai, Rabu (27/1/2016). (Dok Pos Kupang)

Protes atas izin usaha pertambangan tidak hanya terjadi di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur masyarakat sudah lama memprotes sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.

Beberapa di antara izin usaha tambang mangan di Kabupaten TTS, TTU, Lembata, Manggarai dan Manggarai Timur.

Tidak hanya Jatam, pihak Gereja setempat bahkan ikut mengadvokasi masyarakat untuk menolak izin-izin tersebut.

Alasannya, berdasarkan pengalaman usaha tambang di tempat lain, pertambangan selalu meninggalkan kerusakan lingkungan pasca tambang.

Baca: Ada 5 Alasan Mengapa Sosialisasi Tambang di Manggarai Barat Harus Ditolak

Kerusakan itu bukannya merugikan pengusaha tambang, melainkan masyarakat lokal yang ada di sekitar tambang.

Selain menerima dampak kerusakan seperti longsor dan banjir, masyarakat lokal banyak menderita penyakit akibat polusi zat kimia dari lokasi tambang.

Itulah sebabnya masyarakat NTT cenderung menolak usaha tambang di wilayahnya.

Masyarakat lebih menginginkan peningkatan kesejahteraan dengan intensifikasi bidang pertanian dan peternakan.

Kapan izin usaha pertambangan di NTT yang sudah telanjur diterbitkan?

Mudah-mudahan pencabutan segera dilakukan Menteri ESDM menyusul pencabutan izin usaha pertambangan di Pulau Bangka, Sulut.

Suasana sosialisasi konsultasi publik tambang emas yang akhirnya tidak bisa dilanjutkan, Jumat (31/3/2017) di Marshel Lodge Labuan Bajo.
Suasana sosialisasi konsultasi publik tambang emas yang akhirnya tidak bisa dilanjutkan, Jumat (31/3/2017) di Marshel Lodge Labuan Bajo. (pos kupang/servan mammilianus)

Ketika menggelar sosialisasi Amdal dan Konsultasi pasca rencana tambang emas di Labuanbajo, Jumat (31/3/2017), para aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat tegas menolak tambang berdasarkan lima alasan berikut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved