Wajib Pajak Berani Sembunyikan Harta, Ini Sanksinya
Wilayah kerja KPP Pratama Kupang ada dua Kepala Daerah yang terdaftar di KPP Prtama Kupang sudah mengikuti TA.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Wilayah kerja KPP Pratama Kupang ada dua Kepala Daerah yang terdaftar di KPP Prtama Kupang sudah mengikuti TA.
Bagi beberapa Kada yang belum mengikuti TA, kata Kepala Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Agus Budiono, Senin (3/4/2017), ketika muncul implementasi atau aturan pelaksanaan Pasal 18 UU Amnesty maka semua data yang berkaitan dengan harta yang selama ini belum dilaporkan di SPt akan ditarik.
"Karena dipasal tersebut menyebutkan apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang selama ini belum dilaporkan di SPt atau yang sudah ikut TA tapi masih ada harta yang disembunyikan maka itu akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang belum dikenakan pajak, kemudian dihitung pajak terhutangnya dengan tarif yang bisa sampai 30 persen ditambahi sanksi. Kalau belum ikut TA sanksinya dua persen per bulan, kalau sudah ikut TA tapi ada harta yang disembunyikan maka atas harta disembunyikan sanksinya 200 persen," tuturnya.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tax-amnesty-pajak_20170402_185110.jpg)