Pilkada Kota Kupang
Kantor Panwaslu Kecamatan Maulafa Disegel Pemilik Rumah
Kantor Panwaslu Kecamatan Maulafa Disegel oleh pemiliknya karena belum membayar uang sewa selama dua bulan yakni Februari dan Maret.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kantor Panwaslu Kecamatan Maulafa Disegel oleh pemiliknya karena belum membayar uang sewa selama dua bulan yakni Februari dan Maret.
Demikian staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Maulafa, Tommy Fallo yang ditemui di Kupang Senin (3/4 /2017)
"Sesuai kontrak maka masa waktunya sampai tanggal 31 Maret 2017 dan kantor ini sudah disegel oleh pemilik rumah. Kami tidak bisa mengeluarkan barang milik Pemkot karena tuan rumah melarang. Barang itu bisa dikeluarkan kalau sudah membayar sewa rumah karena sudah dua bulan tidak bayar sewa, "katanya.*