Mengenakan Rompi Orange, Politisi Asal NTT Charles Jonas Mesang Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR periode 2009-2014 Charles Jonas Mesang pada Kamis (30/3/2017).
POS KUPANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR periode 2009-2014 Charles Jonas Mesang pada Kamis (30/3/2017).
Mengenakan rompi oranye, Charles Mesang tiba di gedung KPK pada pukul 12.40 WIB. Setelah keluar dari mobil dan berjalan masuk ke gedung KPK, Charles tidak bersedia menjawab pertanyaan awak media.
Mantan politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Charles Jonas Mesang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2016) lalu. Hampir sebulan berselang, Charles resmi menjadi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (31/1/2017).
Penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.
Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Charles Jonas Mesang diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mantan-anggota-dpr-charles-jones-mesang-di-gedung-kpk_20170330_145400.jpg)