Breaking News

VIDEO: Anggota Dewan Kota Tegaskan Putuskan Kontrak Pedagang yang Jadi "Lintah Darat"

Beberapa nama disebut dalam Rapat Dengar pendapat komisi II DPRD Kota Kupang dengan pemerintah Kota Kupang dan pedagang pasar Oeba.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos - Kupang, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM, KUPANG - - Beberapa nama disebut dalam Rapat Dengar pendapat komisi II DPRD Kota Kupang dengan pemerintah Kota Kupang dan pedagang pasar Oeba.

Mau Tahu berapa keuntungan yang diperoleh dengan menyewakan kembali kios yang disewa dari PD pasar.

Anggota DPRD Kota Kupang, Daniel Hurek pada saat RDP mengatakan sesuai perda sewa kios Rp 870 ribu tapi disewakan kembali dengan nilai 22,5 juta rupiah.

"Ini namanya lintah darat dan dia mendapatkan sesuatu dari yang bukan haknya. Kita harus tegas, putuskan kontrak dengan dia, "katanya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved