Waspada, Amnesti Pajak Akan Segera Berakhir
Apa yang dilakukan petugas pajak setelah jadwal amnesti telah berakhir. Ini yang harus menjadi catatan penting bagi wajib pajak
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG. COM, KUPANG - Bagi masyarakat wajib pajak yang belum memanfaatkan amnesti pajak masih terbuka kesempatan hingga 31 Maret 2017.
Direktorat Jenderal Pajak akan fokus dan konsisten dalam menjalankan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua, Syaiful Abidin, Selasa (21/3/2017), mengatakan apabila wajib pajak tidak memanfaatkan haknya, maka ketentuan pasal 18 ayat 2 UU Pengampunan Pajak akan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi oleh wajib pajak.
Apabila Dirjen Pajak menemukan data atau informasi mengenai harta atau wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data atau informasi mengenai harta dimaksud.
Terhadap tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak dan sanksi sesuai aturan perpajakan.