Silakan Saja Wajib Pajak Yang Mau Sembunyikan Aset
Kemana pun aset anda sembunyikan pasti suatu saat kelak dapat terungkap. Pemerintah akan memperhatikan soal ini
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Automatic Exchange of Information sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak melaporkan kewajibannya.
Saat diberlakukan paling lambat tahun 2018 dan Undang-Undang Perbankan direvisi untuk keterbukaan data bagi perpajakan, wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya (dimana pun) dari otoritas pajak.
Saat ini, kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua, Syaiful Abidin, adalah waktu yang tepat bagi wajib pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak.
Terlebih lagi, pemerintah akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi.
"Keberhasilan program amnesti pajak merupakan keberhasilan kita bersama," katanya. (*)