Pengacara Sebut 10 dari 14 Jaksa Nyatakan Ahok Tak Bersalah

I Wayan Sudirta anggota tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan penodaan agama me

Editor: Alfred Dama
Tribunnews/Herudin
I Wayan Sudirta 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -– I Wayan Sudirta anggota tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan penodaan agama mengaku tidak memiliki bukti yang menunjukan adanya tindak pidana tersebut.

Menurutnya, ada 10 dari 14 jaksa menilai tidak ada penodaan agama.

"Asal diketahui, 10 dari 14 jaksa yang memproses kasus tersebut menyatakan tidak ada penodaan," kata Wayan di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, enam ahli hukum pidana yang dipanghil penyidik juga menyatakan hal yang serupa. Karenanya, Wayan meyakini kasusu tersebut metupakan rekayasa dan Ahok yang menjadi korbannya.

Saat ini, menurut Wayan, jaksa penuntut umum tengah berusaha keras untuk membuktikan dakwaannya.

"Dikorbankan dia, direkayasa dia. Sekarang pontang-panting jaksa harus membuktikan dakwaannya. Semua saksi juga de auditu. Dari ahli yang dipanggil penyidik, 6 ahli pidana menyatakan tidak terbukti menodai agama," kata Wayan.

Pada sidang ke-14 kasus penodaan agama, kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej. Edward merupakan saksi yang awalnya akan didatangkan JPU. Saat dihadirkan dalam persidangan, JPU pun menolak menggali keterangan dari Edward.

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). Sidang Ahok kali ini beragendakan mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). Sidang Ahok kali ini beragendakan mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (POOL / AKTUAL.COM / TINO OKTAVIANO)

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menilai memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dituduh melanggar Undang-undang (UU) karena tidak memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden memang bisa dituduh melanggar UU. Karena UU sudah tegas bahwa kepala daerah yang bisa diancam dengan ancaman pidana dengan batas bawah ancaman 5 tahun sebagai terdakwa harus diberhwntikan sementara," ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Minggu (12/2/2017). (tribunnews/Wahyu Aji)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved