Kader Posyandu Runut Ancam Mogok Kerja
Ternyata dana insentif bagi kader posyandu pun disikat Kades Runut Petrus Kanisius. Polisi sudah mengirim SPDP kepada JPU.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Gerardus Manyela
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Egy Mo'a
POS KUPANG.COM, MAUMERE -Tidak menerima insentif 10 bulan pada 2016, 25 orang kader Posyandu Desa Runut, Kecamatan Waigete, mengancam mogok kerja. Niat mereka gagal dilaksanakan atas permintaan Camat Waigete, Mayela da Cunha.
"Saya minta mereka jangan mogok kerja. Saya kasih pengertian, karena yang dilayani timbangan anak-anak kita, semuanya dari keluarga kita. Kalau mereka tidak mau kerja, siapa yang akan timbang," kata Mayela, kepada Pos Kupang.Com Rabu (8/3/2017) siang.
Para kader, kata Mayela, memahami permintaannya sehingga
membatalkan rencana mogok pelayanan. Hari Rabu, kader datang ke Posyandu menjalankan tugasnya.
Mayela mengatakan, para kader marah, kecewa dan sakit hati karena insentifnya yang menjadi hak mereka digelapkan Kepala Desa Runut, Petrus Kanisius.Menurut Mayela, hak para kader itu akan sulit dibayarkan lagi karena uang insentif Rp 22,5 juta dan dana operasional Posyandu Rp 5 juta dibuat senang-senang oleh kepala desa.
Dana lainnya yang juga digelapkan Kanis, yakni tunjangan 10
bulan perangkat desa Rp 65.100.000, tunjangan 10 bulan BPD Rp 58.500.000, dan tunjangan RT/RW sejumlah Rp 26.100.000. Total dana diselewengkan Rp 177.200.000.
Mayela mengatakan telah ada niat yang kuat Kanis tidak membayar hak-hak aparatur desa, BPD, kader Posyandu dan RT/RW. Setelah dia mengeluarkan rekomendasi pencairan di bulan Desember 2016, Kanis mengatakan kecamatan salah menghitung alokasinya. Setelah diperiksa kembali, kata Mayela, tak ditemukan kesalahan yang disebut Kanis.
"Ketentuannya juga setelah kepala desa mencairkan uang dari bank, uang diserahkan kepada bendahara. Ternyata uang itu tidak diserahkan, sampai dia ditangkap dan mengaku gunakan buat senang-senang di tempat hiburan," kata Mayela.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Sikka, Iptu Margono mengatakan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sikka telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) penggelapan dana kepada Kejaksaan Negeri Maumere, Selasa (7/3/2017).
"Penyidik akan tuntaskan kasus ini segera dilimpahkan kepada penuntut umum untuk disidangkan," kata Margono, Rabu (8/3/2017).
Kuasa hukum tersangka Petrus Kanisius, Meridian Dewanta Dado,S.H, menilai percepatan pengiriman SPDP menunjukkan bahwa kasus hukum ini dalam waktu dekat dibawa ke sidang. Ia mengatakan kliennya bertindak kooperatif, terbuka dan apa adanya dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
"Dia blak-blakan mengungkapkan bahwa uang desa digunakan untuk senang-senang di tempat hiburan. Pemeriksaan lanjutan sampai persidangan akan berlangsung lancar. Kuncinya ada pada keterbukaan dan kejujuran tersangka," ujar Dado.