Gara-gara Berhutang Rp 162 juta, 82 CPNSD Belum Terima SK 100 Persen
Ketua Forum Kuan Naek Pah Timor, Metu Oematan mengungkapkan, gara-gara Pemkab Kupang berutang Rp 162 juta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat,
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Ketua Forum Kuan Naek Pah Timor, Metu Oematan mengungkapkan, gara-gara Pemkab Kupang berutang Rp 162 juta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, 82 CPNSD Kabupaten Kupang belum menerima SK pengangkatan 100 persen sebagai PNS.
"Itu sudah terjadi sejak tahun 2015. Dan selama dua tahun ini, 82 CPNSD itu nasibnya tidak jelas," papar Oematan, Selasa (7/3/2017).
Ia mengungkapkan biaya yang diminta BKN untuk masing-masing CPNSD adalah Rp 8 juta. Namun Pemkab Kupang hanya menyetor Rp 6 juta per orang.
"Mungkin karena tunggakan hutang itulah, maka SK pengangkatan 100 persen belum diserahkan ke Pemkab Kupang. Coba tanya ke Sekda Kupang soal ini," jelas Oematan.
Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya kasus tersebut.
"Jadi begini ceritanya, selama ini ongkos proses CPNSD mulai dari seleksi hingga diklat cuma Rp 6 juta per CPNSD. Namun tiba-tiba BKN mengubah jadi Rp 8 juta per orang. Kami minta ditunjukkan aturan dasar hukum perubahan biaya tersebut. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan," jelas Paut.
Solusinya, kata Paut, ia minta Kantor BKD Kabupaten Kupang untuk mengupayakan dana dari pos lain untuk membayar hutang tersebut. Nanti dalam perubahan APBD 2017 baru dianggarkan.
"Sehingga Badan Diklat di Provinsi NTT segera mengirim SK-nya sehingga bisa dilampirkan dalam proses memperoleh SK pengangkatan 100 persen," harap Paut. Ia mengaku lupa jumlah persis CPNSD yang belum memperoleh SK pengangkatan 100 persen.
Simon Selffi, salah satu CPNSD asal Kabupaten Kupang, yang kini mengajar bidang studi matematika di sebuah sekolah dasar di Amfoang, membenarkan ia dan teman-temannya belum memperoleh SK pengangkatan 100 persen.
"Saya dengar begitu. Soalnya sudah dua tahun nasib kami tidak jelas. Silahkan Pak Wartawan tanya di Pak Sekda Kupang," pintanya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, yang dimintai komentarnya secara terpisah, menegaskan Pemkab Kupang tidak boleh masak bodoh atas persoalan hutang piutang itu.
"Harus segera dibayar. Supaya nasib para CPNSD menjadi jelas dan terang. Jangan karena kelalaian Pemkab Kupang, lalu
nasib orang jadi kabur," kritik Natun.
Ia mengatakan Kabupaten Kupang sangat kekurangan tenaga guru dan tenaga kesehatan. Dan CPNSD Kabupaten Kupang terbanyak adalah guru dan tenaga bidan serta perawat.
"Jadi masalah itu harus segera diselesaikan sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang," harapnya.*