BPR Juga Bisa Salurkan Dana Bergulir
Direktur Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMK), Warso, menyampaikan LPDB bisa memberikan pinj
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Direktur Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMK), Warso, menyampaikan LPDB bisa memberikan pinjaman kepada KUMKM melalui Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank.
Kata Warso pada Kegiatan Bimtek Walk in Assessment di Ballroom, Swiss-Belinn Kristal Hotel.
BPR adalah lembaga keuangan bank. Bagi yang belum memenuhi syarat-syarat LPDB atau permohonannya hanya Rp 5 sampai Rp 10 juta jangan mengajukan LPDB, tetapi UMKM bisa jadi nominatif BPR.
"Bagi yang belum menjadi anggota koperasi bisa lewat BPR. Yang punya usaha Rp 25, Rp 50 juta bisa diusulkan lewat BPR," tuturnya.*
Rekomendasi untuk Anda