Berita Kota Kupang
VIDEO: Tigor Sinaga : Urus Izin atau Berhenti
Bank Indonesia mengimbau agar 8 Toko yang melakukan transaksi dengan mata uang asing agar membuka money changer
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Bank Indonesia mengimbau agar 8 Toko yang melakukan transaksi dengan mata uang asing agar membuka money changer. Jika tidak berniat mengurus izin berhenti saja jalankan kegiatan tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI NTT, Naek Tigor Sinaga, ketika ditemui Pos Kupang, di ruang kerjanya, Senin (27/2/2017).
Tigor menjelaskan karena berdasarkan UU no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah, dilarang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing di wilayah NKRI. Ada sanksi pidana satu tahun dan denda Rp 200 juta. (*)