Penggunaan Plastik Kelak Wajib Berbayar
Rencananya, pembatasan ini akan dituangkan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Laporan Wartawan Kontan, Agus Triyono
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Pemerintah akan membatasi penggunaan plastik dan kemasan plastik di pertokoan modern, pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat. Rencananya, pembatasan ini akan dituangkan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembatasan penggunaan plastik ini akan dilakukan lewat pengenaan pemanfaatan plastik. Sehingga, "Plastik tidak diberikan gratis guna mendorong penggunaan kantong berbahan bukan plastik yang bisa dipakai kembali atau gunakan kantong plastik berbahan nabati," katanya, Senin (27/2).
Pemerintah juga akan mewajibkan daur ulang sampah plastik dan pemanfaatan kembali kantong plastik yang masih bisa dipakai. Menurut Siti, pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi sampah plastik. Pasalnya, jumlah sampah non organik dan sampah plastik sudah sangat memprihatinkan. "Komposisi sampahnya 14%, mendominasi sampah nasional," jelas Siti.
Kini, rumusan beleid tentang pembatasan penggunaan plastik tengah diharmonisasi di internal kementerian. Pasalnya, kata Siti, masih banyak hal yang harus dilihat dan ditinjau lagi agar implementasi kebijakan ini bisa diterima seluruh pihak.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menambahkan, pemerintah akan segera melakukan langkah cepat untuk menangani masalah sampah plastik. Alasannya, bila tak diatasi, masalah sampah plastik bisa berdampak buruk bagi kesehatan jangka panjang.
Catatan saja, upaya pengurangan konsumsi kantong plastik lewat penerapan kantong plastik berbayar untuk ritel modern sejatinya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Uji coba pertama dilakukan 21 Februari - 31 Mei 2016 di 23 kota. Kala itu, masyarakat yang berbelanja di ritel modern diimbau bawa tas belanja sendiri atau dikenakan Rp 200 per kantong plastik.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian LHK, terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25%-30% selama masa uji coba tiga bulan pertama. Pada periode ini, 87,2% masyarakat menyatakan dukungan dan 91,6% bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
Selanjutnya, uji coba kantong plastik berbayar kembali dilakukan secara nasional pada 1 Juli 2016 berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Nomor SE.6/PSLB 3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar mulai 1 Oktober 2016 sambil menunggu aturan yang lebih kuat dari pemerintah.
Untuk membatasi konsumsi plastik, pemerintah juga berencana mengenakan cukai plastik. Nantinya kantong plastik kresek akan menjadi produk plastik pertama yang akan kena cukai. Tapi, kebijakan ini masih harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).*