Beri Tahu Kalau Itu Investasi Bodong

Penghidupan yang layak di semua aspek kehidupan mengisyaratkan bahwa semua warga Negara berhak mengakses apa saja

Editor: Agustinus Sape

SETIAP warga Negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Penghidupan yang layak di semua aspek kehidupan mengisyaratkan bahwa semua warga Negara berhak mengakses apa saja untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Entah itu berusaha sendiri atau bergabung dengan usaha lain, sudah menjadi rahasia umum kalau masyarakat ingin mendapatkan penghasilan lebih. Lebih dalam jumlah dan kalau bisa dalam waktu yang cepat. Bahkan ada yang kemudian menggunakan cara-cara instan untuk menggapai impiannya itu.

Hal inilah yang kemudian menjadi masalah. Kegamangan masyarakat untuk mendapatkan pendapatan lebih dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Bertopengkan investasi untuk meningkatkan pendapatan, masyarakat diajak bergabung. Sudah marak dan `mereka sukses' menjalankan bisnis ini. Berpenampilan meyakinkan dengan presentasi menghipnotis, dokumen dan tawaran yang diajukan menggiurkan.

Masyarakat tak bisa dibendung untuk bergabung. Ada yang sukses, namun ada yang menjadi korban dari investasi ini. Ketika korban mulai berjatuhan barulah masyarakat sadar bahwa investasi yang sudah dijalankannya itu abal-abal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutnya investasi bodong. Masyarakat yang tak tahu kemudian menjadi korban.

Hal inilah yang menjadi kegelisahan OJK NTT. Terus melakukan sosialisasi, puluhan nama perusahaan dengan investasi bodong dirilis OJK. Masyarakat diminta untuk waspada ketika hendak berinvestasi atau bergabung dengan perusahaan-perusahaan ini. Masyarakat diberi tahu apa saja yang mesti dihindari dan diwaspadai bila hendak bergabung dalam sebuah investasi.

Lalu apa yang mesti dilakukan masyarakat yang sudah telanjur bergabung. Pasalnya, ketika sebuah perusahaan disebut bodong, ada sebagian orang justru sudah mengungkapkan cerita suksesnya di perusahaan itu. Hal inilah yang kemudian menjadi kegamangan masyarakat. Takut di kemudian hari akan merugi, namun di lain pihak, saat ini dia sedang berada di atas angin. Investasinya sedang meraup keuntungan yang tidak bisa ditolak.

Tak ada yang melarang. Semua orang berhak berinvestasi untuk meningkatkan taraf hidupnya. Namun, ketika ada imbauan dari OJK, hendaknya itu menjadi perhatian. Sebagai lembaga yang ditugaskan pemerintah untuk mengawasi semua jenis investasi, mereka diwajibkan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat.

Kita sebagai masyarakat juga harus waspada. Meski ingin menambah penghasilan, segala kemungkinan terjadi kerugian mesti diwaspadai sejak dini. Dan, OJK atau pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang disinyalir bodong itu.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved