Warga Oepura Dibacok Di Indosko

Warga Jalan Kramat Jati RT 031 RW 012 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang ini melakukan tindak pidana penganiayaan

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ALFONS NEDABANG
Kapolsek Maulafa, AKP Wiradi Leksana, SIK 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Daniel Kapa (64) berurusan dengan polisi. Warga Jalan Kramat Jati RT 031 RW 012 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang ini melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tajam.

Daniel Kapa menikam Ari Bogan dengan sebilah pisau. Korban yang merupakan warga Kelurahan Oepura menderita luka pada lengan tangan sebelah kiri dengan kedalaman sekitar 5 Cm.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun, S.Sos, SIK melalui Kapolsek Maulafa, AKP Wiradi Leksana, SIK mengatakan peristiwa tersebut terjadi di perempatan toko Indosko, Jalan Amabi Kelurahan Oepura, Selasa (21/2/2017) sekitar pukul 18.00 Wita.

Secara kronologis, Wiradi menjelaskan bahwa sekitar pukul 13.00 Wita, Daniel Kapa pergi ke rumah om Paul di Jalan Anggrek Kelurahan Oepura untuk menagih uang hasil kerja rumah kepada seorang pemborong.

Daniel Kapa diberikan uang Rp 20.000 oleh istri dari om Paul. Lalu dia pergi ke rumah om Sua di pinggiran kali/sungai di kampung Kuanfao Kelurahan Oepura dan membeli Laru (miras lokal) 1 botol seukuran 1 liter.

Daniel Kapa kemudian mengkonsumsi miras di rumah om Sua hingga selesai dan kemudian pulang ke rumah.

"Dia melintas di cabang Indosko dan dipanggil oleh sekelompok pemuda yang sedang mengkonsumsi miras untuk bergabung. Daniel Kapa kemudian bergabung dengan kelompok pemuda tersebut dan diminta sejumlah uang," jelas Wiradi.

Daniel Kapa mengatakan tidak mempunyai uang, dan dimaki oleh Ari Bogan. Tidak terima, Daniel Kapa balas mengumpat. Keduanya terlibat keributan.

"Karena terdesak terlapor kemudian mencabut sebilah pisau yang diselipkan pada pinggang dan diayunkan ke arah korban. Korban mendapat luka tikaman pada lengan tangan sebelah kiri dengan kedalaman sekitar 5 cm," ujar Wiradi.

Wiradi mengatakan Daniel Kapa dan Ari Bogan sementara diamankan di dalam ruangan tahanan Polsek Maulafa. Turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang mata pisau sekitar 15 cm dan bergagang kayu beserta sarungnya, tas kecil dan celana korban .(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved