Berita Kota Kupang

Batas Waktu Pembayaran Honor Pengawas TPS 28 Februari 2017

Pengawas TPS dalam pilkada walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2017 memberikan batas waktu pembayaran honor

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Ratusan pengawas TPS Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 melakukan demo di kantor Bawaslu NTT 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG. COM, KUPANG --Pengawas TPS dalam pilkada walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2017 memberikan batas waktu pembayaran honor mereka yakni 28 februari 2017 dan jika lewat tanggal tersebut maka mereka akan lapor ke polisi.

Demikian pengawas TPS yang melakukan demo di kantor Panwaslih Kota Kupang dan di kantor Bawaslu NTT pada Kamis (25/2/2017).

Peringatan ini ditulis pada dua lembar kertas yang dipegang oleh para pendemo.

Jika sampai batas waktu tidak diberikan maka mereka akan melaporkan Kepala sekretariat Panwaslih Kota Kupang, bendahara dan komisioner Panwaslih Kota Kupang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved