KPK Pertimbangkan Pengajuan Justice Collaborator Choel Mallarangeng

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa Andi Zoelkarnaen Mallarangeng

Editor: Rosalina Woso
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng (memakai baju tahanan) keluar dari gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017). Choel Mallarangeng resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng telah mengajukan diri menjadi saksi pelaku dalam suatu tindak pidana atau justice collaborator (JC).

"Choel sudah ajukan jc sejak Desember," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Hingga saat ini, kata Febri, KPK masih mempertimbangkan pengajuan tersebut. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang JC.

"Kami mempertimbangkan jc yang diajukan. Ada syarat mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar atau kasus lain," kata Febri.

Febri menambahkan, seoramg JC harus mengungkapkan fakta-fakta baru. Dalam kasus proyek Hambalang, sebagian faktan sudah terungkap pada persidangan Andi Mallarangeng.

"Ada di fakta persidangan di putusan Andi Mallarangeng, kalo ada tersangka yang ajukan jc tentu kita lihat apakah ada info baru yang signifikan untuk diungkap karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya. Penanganan ini kan sudah 2012-2013," kata Febri.

KPK telah menetapkan adik kandung Andi Alifian Mallarangeng tersebut sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Perkara itu merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved