Kasus PNPM, Kejari Ende Periksa Tiga Pihak

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami aliran dana PNPM Mandiri yang dikelola oleh kelompok simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Dalam kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur, Kejaksaan Negeri Ende telah memeriksa tiga pihak masing-masing verifikator PNPM Mandiri dan Bendahara serta para penerima dana PNPM Mandiri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami aliran dana PNPM Mandiri yang dikelola oleh kelompok simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (21/2/2017) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved