Bupati Sumba Barat Batasi Pemotongan Hewan Maksimal Lima Ekor Kerbau

Puluhan ekor kerbau dipotong, tanpa memperhitungkan kerugian ekonomi. Harga kerbau di Sumba Barat berkisar antara Rp 25 - 30 juta.

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/PETRUS PITER
Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole, Wakil Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni, S.P, Ketua DPRD Sumba Barat, Gregorius HBL Pandango, S.E dan para pejabat lainnya meminum obat pencegahan kaki gajah pada acara minum obat kaki gajah secara masal lingkup Pemkab sumba barat di halaman Kantor Bupati Sumba Barat, Senin (17/10/2016) 

POS KUPANG.CON, WAIKABUBAK- Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole menggelorakan semangat hidup hemat bagi warganya. Salah satu langkah membatasi pemotongan hewan (kerbau) pada upacara adat, hanya 5 ekor.

Sebelumnya warga Sumba Barat tak tanggung-tanggung memotong hewan (kerbau) pada setiap upacara adat, terutama adat kematian. Puluhan ekor kerbau dipotong, tanpa memperhitungkan kerugian ekonomi. Harga kerbau di Sumba Barat berkisar antara Rp 25 - 30 juta.

Niga menyampaikan hal itu di Waikabubak, Kamis (16/2/2017). Pengalaman selama ini, kalau ada gelar pesta adat puluhan ekor hewan, terutama kerbau dipotong. Harga satu ekor kerbau berkisar Rp 25-30 juta bahkan lebih.

Kondisi itu terkadang membuat warga terpaksa berutang, menggadaikan sawah hingga menjual tanah dan harta benda lain demi mendapatkan hewan itu. Padahal kalau pemotongan terbatas tentu secara ekonomi kondisi kehidupan lebih baik.

Bupati Niga meminta masyarakat mengikuti kebijakan penerintah membatasi pemotongan hewan pada setiap acara adat. Dengan demikian, orangtua memiliki modal keuangan untuk menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi.

Dirinya berkomitmen terus menggelorakan budaya hidup hemat sampai ke desa-desa. Saat ini, kata Niga, sedang berlangsung musrenbang tingkat kecamatan. Moment ini dimanfaatkan untuk menyosialisasikan kebijakannya.

Dia yakin masyarakat menyetujui karena kebijakan itu membawa kebaikan bagi masyarakat. Jika semua sudah menerima maka secara resmi pemerintah mengukuhkannya. (pet)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved