Mantan Kadis PU Ende Divonis 2,4 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan tuntutan 3,6 tahun

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Ende, Yos Mario Lanamana divonis penjara selama 2,4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus swakelola di Dinas PU Kabupaten Ende.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan tuntutan 3,6 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (13/2/2017) ketika dikonfirmasi perihal vonis untuk para terdakwa kasus swakelola di Dinas PU Kabupaten Ende.

Kejari Ende Muji Murtopo mengatakan kasus swakelola di Dinas PU Kabupaten Ende setelah menjalani serangkain masa persidangan maka pekan lalu majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis yang berfariasi untuk para terdakwa.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa masing-masing untuk Yos Mario Lanamana dijatuhi hukuman selama 2,4 tahun dari tuntutan jaksa sebanyak 3,6 tahun.

Sedangkan untuk tersangka Mikael Mayor dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dari tuntutan jaksa 1,6 tahun. Tersangka lainnya Yani Carbonila tahun penjara dari tuntutan 3 tahun penjara. Sedangkan Gefar divonis penjara 1 tahun dari tuntutan jaksa 1,6 tahun dan Geby Pande dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun dari tuntutan jaksa selama 1,6 tahun penjara.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved