VIDEO: PT IBIs Harus Urus Izin
Kepala Otoritas Jasa Keuangan NTT, Winter Marbun, ketika ditemui Pos Kupang, di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2017), menyampaikan PT IBIs dibawah naunga
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan NTT, Winter Marbun, ketika ditemui Pos Kupang, di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2017), menyampaikan PT IBIs dibawah naungan PT Inti Benua Indonesia yang tidak salah awalnya di Medan.
Perusahaan ini melakukan bisnis jual beli, sewa atau hak guna pakai kendaraan. Bila menilik usahanya, maka jenis usaha PT IBIs masuk dalam perusahaan pembiayaan atau multifinance.
"Jika dia mau berusaha maka izinnya harus ke arah pusat pembiayaan. Tetapi sampai dengan saat ini, belum meminta permohonan izin mengenai kegiatan usahanya. Oleh karena itu OJK Kantor Pusat di Jakarta bersama Satgas Waspada investasi mengundang pengurus PT tersebut. Tapi tidak pernah datang. Makanya sejak 20 Januari 2017, memasukkan PT IBIs ini menjadi salah satu perusahaan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan," tuturnya.*