Pilkada Kota Kupang
Himbauan Panwaslih: Jangan Libatkan Anak-Anak
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang mengimbau kepada pasangan calon dan tim sukses untuk memperhatikan be
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM. KUPANG -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang mengimbau kepada pasangan calon dan tim sukses untuk memperhatikan betul peraturan KPU dan UU nomor 10 terkait dengan Kampanye rapat umum.
Salah satunya adalah larangan dimana tidak boleh melibatkan anak-anak di bawah umur, tidak boleh menggunakan kendaraan dinas atau fasilitas pemerintah, tidak boleh melibatkan ASN dan tidak boleh ada konvoi di jalan umum.
Demikian Ketua Panwaslih Kota Kupang, Germanus Attawuwur yang dihubungi Jumat (10/2/2017) malam.
"Dalam rapat kampanye umum dihimbau kepada paslon dan tim sukses agar memperhatikan betul peraturan baik itu KPU maupun UU 10 terkait dengan kampanye. Beberapa peraturan yang mesti diperhatikan, kalau melanggar ini, ada yang bisa kena sanksi pidana pemilu dan admistrasi," ujarnya.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/germanus-attawuwur-1_20161107_194110.jpg)