Enam Petugas Lapas Diupah Rp 100.000 Untuk Bantu Napi Korupsi Pelesiran

enam petugas Lapas Sukamiskin bakal diganjar hukuman lantaran terbukti membantu para terpidana korupsi

Editor: Rosalina Woso
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Kepala Divis Pemasyarakat Kemenkumham Jawa barat Molyanto saat memberi keterangan kepada wartawan terkait pelesiran narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (9/2/2017). 

POS KUPANG.COM, BANDUNG -- Sebanyak enam petugas Lapas Sukamiskin bakal diganjar hukuman lantaran terbukti membantu para terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin pelesiran. Para petugas ini diupah sebesar Rp 100.000 oleh para tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham Jawa Barat Molyanto menuturkan, pegawai yang terlibat merupakan pengawal yang mendampingi para tahanan untuk izin ke luar lapas seperti izin pemeriksaan kesehatan.

"Jadi ada imbalan dari napi ini, ngasih makan, rokok, ada yang dikasih Rp 100.000 sebagai uang pengganti makan, karena tidak sempat makan bersama, itu saja," tutur Molyanto di Lapas Sukamiskin, Kamis (9/2/2017) malam.

Pengakuan itu, kata Molyanto, didapat susai pihaknya melakukan investigasi selama tiga hari terakhir. Mereka pun akan dipindahtugaskan ke lapas lain sebagai bentuk sanksi.

"Enam pengawal masih bertugas di sini, tiga hari berturut-turut mereka diperiksa. Mereka dipindahkan setelah (hasil investigasi) dilaporkan ke pimpinan," ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai prosedur tiap napi yang izin keluar harus didampingi minimal dua petugas, satu dari lapas dan satu dari anggota kepolisian. Dia pun mengakui jika ada kelalaian dari petugas dalam menjalankan prosedur.

"Enam pengawal, sudah terbukti dalam pemeriksaan sudah mengaku. Kesalahannya di dalam tatanan prosedur pengawalan," katanya. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved