Residivis Ini Ditembak Polisi Seusai Merampok

Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggondol uang tunai serta barang-barang elektronik dari rumah korbannya

Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/ist
SHUTTERSTOCK - ILUSTRASI 

POS KUPANG.COM, PANGKAL PINANG - Seorang residivis berinisial SD dilumpuhkan aparat dengan tembakan di bagian kaki kiri, karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap.

Dari catatan kepolisian, pelaku telah lima kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus di antaranya perampokan nasabah bank dan pembobolan sebuah ruko di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Nugraha, seusai gelar perkara, Senin (6/2/2017).

Pelaku kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah dua pekan sebelumnya melakukan aksi perampokan di sebuah rumah di Kota Pangkal Pinang.

Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggondol uang tunai serta barang-barang elektronik dari rumah korbannya.

Tim dari Reskrim Polres dan Unit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung kemudian mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.

"Operasi penangkapan sempat terkendala karena pelaku tidak menetap di rumah dan terus berpindah-pindah dengan mengendarai kendaraan roda empat," ujar Adi.

Pelaku akhirnya ditangkap saat beristirahat di kawasan Pantai Tanjung Pesona, Kabupaten Bangka. Dari dalam kendaraan pelaku ditemukan pakaian ganti dan alat mandi yang diduga sebagai bekal untuk berpindah-pindah lokasi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah perkakas seperti tang serta satu unit kendaraan roda empat milik pelaku yang diduga dibeli dari hasil tindak kejahatan. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved