Tak Ber-SNI, Tenun Ikat NTT Merana di Negeri Sendiri
Coraknya menarik sesuai dengan alam lingkungannya. Ada corak (motif) ikat, songket (lotis), sulam (buna), dan motif-motif lainnya.
Penulis: Benny Dasman | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG.COM, KUPANG-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kaya akan budaya tradisional. Salah satu yang cukup tersohor hingga ke seluruh belahan dunia adalah pesona tenun ikat. Unesco pun mengakui bahwa tenun ikat NTT sudah menjadi budaya daerah. Peradaban masyarakat NTT.
Coraknya menarik sesuai dengan alam lingkungannya. Ada corak (motif) ikat, songket (lotis), sulam (buna), dan motif-motif lainnya. Setiap kabupaten memiliki lebih dari 100 motif, sehingga untuk NTT terdapat 2.000-an motif. Wow!!
Awalnya, motif kain tenun ikat NTT yang dibuat secara manual ini kebanyakan bercorak bunga atau hewan seperti cicak, ayam, kuda. Motif kuda melambangkan kebanggaan, kekuatan dan keberanian. Motif ayam melambangkan kehidupan wanita ketika berumah tangga.
Namun, sejak pedagang asal Eropa masuk ke kawasan NTT, corak yang diadaptasi pun mulai bergaya kolonial. Motif-motif yang ditenun pun menjadi semakin variatif. Biasanya, corak yang ditenun sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat NTT.
Corak, motif dan warna tertentu juga menentukan strata sosial pemakainya. Masyarakat golongan bangsawan memakai tenun ikat dengan corak berbeda dengan masyarakat kebanyakan. Jadi, corak menentukan status sosial dalam masyarakat. Dalam adat Sumba, misalnya, kain tenun dipakai pada upacara adat sebagai lambang penghargaan terhadap suku yang diharapkan dapat menghindarkan mereka dari bencana, roh-roh jahat dan hal-hal buruk lainnya.
Tak sekadar corak, tenun ikat NTT juga mengandung makna simbolis, filosofis, spiritual dan mistis. Selain juga karena bagian dari panggilan perempuan sebagai penenun kehidupan dalam sosial ekonomi dan budaya individu, keluarga serta suku.
Pembuatan tenun ikat NTT dilakukan secara manual, mulai dari memintal kapas menjadi benang hingga pewarnaan menggunakan warna alami. Misalnya, dari daun dan akar-akar kayu. Semakin lama pembuatannya semakin bagus. Dijamin kainnya tidak pudar. Hal ini mendongkrak citranya di pasaran. Produknya berkualitas. Wajar kalau harganya menjulang. Bisa Rp 3.000.000 per lembar kain.
Bahkan Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Pusat, Elza Syarief, tak segan-segan memuji tenun ikat NTT sebagai produk berkualitas.
"Saya ingatkan, jangan makan puji dengan pujian yang diberikan dunia luar terutama pembeli, karena berdampak pada rendahnya harga jual produk. Kita butuh uang untuk meningkatkan ekonomi dan mengembangkan usaha yang sedang dijalankan," tegas Elza, pada acara pelantikan Kepengurusan IWAPI NTT periode 2016-2021 di rumah jabatan Gubernur NTT, belum lama ini.
Namun di balik pujian itu, ada yang miris. Menurut data pada Dewan Kerajinan Nasional Daerah NTT, sekitar 52 ribu penenun di NTT yang menghasilkan tenun ikat berbagai corak, namun hak cipta tenun ikatnya belum dipatenkan. Pun belum mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Padahal hak paten maupun SNI sangat diperlukan oleh pelaku usaha untuk bermain di pasar modern maupun untuk kepentingan ekspor. Sertifikat SNI juga untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut lebih besar.
"Saya ingin semua bisa dipatenkan. Minimal industri kecil sudah ada izin pendaftaran industri rumah tangga (PIRT), karena itu syarat mutlak untuk masuk ke pasar modern. Syarat-syarat atau panduan untuk mengurus SNI perorangan/personal juga harus disosialisasikan kepada pelaku usaha," ujar Dorce Lussi, pemilik Sentra Tenun Ikat Ina Ndao di Kupang, ketika mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Produktif Peningkatan Produktivitas dan Nilai Tambah Hasil Produk Olahan Berbasis Komoditi Lokal Unggulan Daerah Berhak Atas HAKI di Hotel Pelangi, Kupang, Jalan Veteran, belum lama ini.
Dalam rapat yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT itu, Dorce bersuara lantang membela penenun NTT agar memiliki hak paten dan SNI. Hatinya miris, bahkan menangis, sebab di pasaran Dorce kerap melihat dan menemukan sejumlah tenun ikat produk asal China marak merambah NTT. Motifnya mirip dengan tenun ikat NTT. Harganya pun murah.
"Tenun ikat NTT itu berhubungan dengan budaya. Keasliannya harus dijaga, jangan sampai motif atau coraknya 'dicuri' orang," ujar Dorce Lussi.
Dia meminta pemerintah bertindak cepat mengatasi duplikasi motif oleh pihak luar. Salah satunya, pemerintah mengalokasikan dana untuk pembuatan hak paten dan SNI bagi tenun ikat khas NTT.
"Tenun ikat itu identitas NTT dan budaya yang perlu dilindungi. Pemerintah harus mengalokasikan dana untuk SNI agar tenun ikat NTT go public," tegas Dorce.
Orang NTT, diakui Dorce, seharusnya bangga dengan tenun ikat asli daerahnya. "Saya heran jika ada masyarakat NTT memilih mengenakan pakaian dari pabrik. Meski mereka bilang kainnya lebih ringan dan murah, tapi mereka tidak pernah melihat sendiri bagaimana susahnya para perajin kita," keluh Dorce dalam rapat itu.
Dorce berharap dengan produk yang sudah mengantongi hak cipta maupun SNI, penjualan produk lokal dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di NTT tidak mengalami masalah di kemudian hari. "Ini memang tugas berat, juga butuh kesadaran dari pelaku UKM maupun UMKM," ujar istri dari Agustinus Lussi ini.
Baru Tiga Daerah
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Bruno Kupok, pada suatu kesempatan, mengakui baru tiga daerah di NTT yang tenun ikatnya sudah mendapat hak paten. Ketiga daerah itu adalah Sumba Timur, Ende dan Timor Tengah Utara.
Saat ini, diakui Bruno, tenun ikat dari beberapa daerah di NTT juga sedang diproses hak patennya di Kementerian Hukum dan HAM. Dia mengatakan, pemerintah NTT memberi perhatian terhadap hak intelektual dalam rangka memasuki pasar bebas Asia.
"Berkaitan dengan HAKI ini juga menjadi suatu perhatian dari pada pemerintah, dalam hal ini dinas perindag, untuk nanti kita upayakan. Nantinya hak-hak intelektual dari para pencipta tenun ikat ini bisa dijaga," ujar Bruno Kupok.
Bruno menambahkan, hak cipta tenun ikat dari tiga daerah itu bukan atas nama perajin, tetapi atas nama bupati dan Dekranasda. Dia mengakui kesulitan mendapatkan hak cipta atau SNI untuk perajin/personal karena tidak ada yang tahu sejarah awal siapa yang pertama memproduksi motif tenun ikat tersebut dan sejak kapan diproduksi.
Dia meminta para perajin, khususnya perajin tenun ikat, untuk selalu mencantumkan nama perajin pada produk kain tenun ikat yang dihasilkan. Selain itu, kain tenun yang dihasilkan harus difoto untuk dijadikan dokumentasi.
Patenkan Hak Cipta
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Lusia Adinda Lebu Raya, mengakui para kelompok penenun di 21 kabupaten/kota di NTT sudah banyak yang mengantongi hak paten. Para penenun ini mematenkan karyanya dalam kelompok-kelompok karena persyaratan itu lebih mudah daripada hak paten secara personal.
Menurut Lusia, jika hak paten dan SNI diurus secara orang perorang, maka orang tersebut harus mengerti betul mengenai sejarah dan arti dari motif tersebut.
"Dengan dibimbing oleh Dekranasda di kabupaten/kota, beberapa di antaranya telah mengantongi hak paten. Bagi yang belum memiliki, saat ini sedang dalam proses pembuatan. Lebih mudah jika pengurusan hak paten dikerjakan dalam kelompok, karena ciri khas yang ada dalam kelompok itulah yang dipatenkan. Jika secara individu, orang tersebut harus mengerti kapan pertama kali kain tersebut muncul, arti dari motif, makna dari pemakaian warna, dan sebagainya," jelas Lusia.
Sebagai bentuk proteksi tenun NTT, Lusia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perdagangan kain motif buatan pabrik ke NTT. Namun, dengan MoU yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta bimbingan Dekranasda kepada para kelompok tenun ikat yang kontinyu, dirinya berharap tidak ada lagi karya penenun NTT yang "dicuri" orang lain.
Merana di Negeri Sendiri
Panglima Besar Masyarakat Adat dan Peradaban (Los Palos- Noelsinas) dan Pemimpin 108 suku di Timor, Meo Naek Teflopo, mengakui perhatian pemerintah terhadap kerajinan tenun ikat di NTT sangat terbatas. Keterlibatan pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi satu atau dua perajin mengikuti pameran di luar NTT. Itu pun selalu atas undangan Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan.
Sementara hal-hal esensil terkait pengembangan usaha perajin, diakui Meo Naek Teflopo, belum maksimal, misalnya memfasilitasi perajin mengurus hak paten atau sertifikat SNI. Tidak heran jika produk tenun ikat NTT 'tenggelam' atau merana dalam keberagamam produk itu sendiri.
"Kita boleh bangga memiliki banyak corak tenun ikat dan diminati wisatawan. Namun dinilai tidak berkualitas kalau tak mengantongi sertifikat SNI, baik kelompok maupun personal, untuk menjaga kepercayaan pasar," ujar Meo Naek Teflopo di Kupang, Selasa (31/1/2017).
Sebagai masyarakat adat dan tenun ikat adalah bagian dari peradaban NTT, Meo Naek Teflopo mendorong Dekranasda kabupaten/kota terus berupaya bekerja sama dengan kelompok atau koperasi membenahi kualitas tenun ikat NTT, terutama mengatasi kebutuhan benang, bahan pewarna alam dan pewarna sintesis.
Dia juga mengakui banyak kendala yang dihadapi Dekranasda kabupaten/kota, baik dari sisi pemasaran, bahan baku, kualitas benang, permodalan, persaingan produksi, teknologi, regenerasi, maupun sikap kewirausahaan yang belum sepenuhnya dimiliki oleh perajin.
"Solusinya, berjuang untuk mengantongi SNI agar diperhitungkan di pasar global dengan membentuk jaringan- jaringan di seluruh nusantara," tegas Meo Naek Teflopo.
Meo Naek Teflopo memastikan para perajin tenun ikat di NTT dan pelaku UMKM masih minim informasi soal SNI, bagaimana cara mengurusnya, syarat-syaratnya dan biayanya. Belum lagi biaya rutin berupa pengawasan sistem manajemen mutu setelah mengantongi SNI serta biaya perpanjangan masa sertifikat.
"Untuk ukuran NTT pasti memberatkan. Perajin harus dibantu. Perlu ada subsidi dari pemerintah dialokasikan melalui APBN atau APBD. Bila perlu digratiskan," terang Meo Naek Teflopo.
"Kualitas tenun ikat NTT sudah baik. Namun tanpa label SNI, sulit bersaing di pasar. Dengan telah terpenuhinya standar SNI, mudah-mudahan sambutan konsumen semakin baik," pungkasnya.
Dia menyarankan agar Dekranasda atau dinas terkait menghadirkan BSN untuk melakukan sosialisasi agar perajin NTT termotivasi berusaha agar produk mereka menembus nusantara atau mancanegara. Jika tidak, perajin NTT akan tetap NTT=Nusa Tetap Tertinggal atau Nanti Tuhan Tolong. (benny dasman)