Hadapi Bergulirnya Hak Angket. PDIP Kumpulkan Parpol Koalisi Pemerintah
Hak angket ini terkait dengan dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
POS KUPANG.COM, JAKARTA--Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meyakini koalisi pendukung pemerintah solid dalam menghadapi wacana hak angket yang digulirkan Fraksi Partai Demokrat.
Hak angket ini terkait dengan dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dan komunikasi informal dengan koalisi pendukung Jokowi-JK, kami masih solid. Kami siap kalau itu diinisiasi dan sampai jadi hak angket," kata Ketua DPP PDI-P Trimedya Pandjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2017).
Ia menambahkan, jika dukungan pengajuan hak angket semakin tinggi pada pekan depan, tujuh partai yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah akan segera berembuk.
"Kalau seandainya minggu depan eskalasinya makin tinggi ya seperti apa yang disampaikan, kami harus ketemu. Tujuh partai pemerintah ini harus ketemu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Menurut dia, usulan hak angket itu masih sebatas pernyataan Fraksi Partai Demokrat. Trimedya mengaku sudah mengecek kelanjutan wacana itu. Namun, sejauh ini dia periksa belum ada edaran petisi untuk hak angket beredar di antara anggota dewan.
"Sampai jam 11 tadi kami enggak pernah mendengar ada edaran untuk tanda tangan," tuturnya.
Hingga saat ini, belum ada fraksi di DPR yang menyatakan dukungannya terhadap usulan hak angket yang digulirkan Demokrat. Sejumlah fraksi belum menentukan sikap dan lainnya tegas menolak usulan tersebut.
Selain Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem juga berencana mengajak fraksi-fraksi partai koalisi pendukung pemerintah untuk tak mendukung usulan hak angket tersebut.
"Nasdem menolak dan akan mengajak rekan-rekan dari fraksi koalisi pendukung pemerintah untuk menolak rencana usulan hak angket tersebut," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate.
Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.
Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/trimedya_20170203_181711.jpg)