Dana PIP Itu Hak Anak Didik
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi NTT, Drs. Simon Riwu Kaho menegaskan, dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) itu merupakan hak anak didik
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Dewan Pendidikan Provinsi NTT, Drs. Simon Riwu Kaho menegaskan, dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) itu merupakan hak anak didik, sehingga harus disalurkan.
.
Simon menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang, Selasa (31/1/2017).
Menurut Simon, dirinya selalu mengikuti perkembangan maupun pemberitaan media soal dana PIP, karena itu dirinya berpendapat bahwa PIP itu sudah merupakan hak anak didik yang telah dianggarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud RI.
"Saya kira anak-anak didik kita di NTT butuh motivasi dalam belajar dan salah satu yang ditempuh dengan PIP. Namun kalau ada pihak yang seolah-olah menghambat itu, saya tidak mengerti. Mari kita duduk diskusi bersama dan saling hormati, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan," kata Simon.