Breaking News
Selasa, 14 April 2026

VIDEO

VIDEO: Pasang Iklan Tak Sesuai Jadwal Paslon bisa Dibatalkan dalam Pilkada Kota Kupang

Pasangan calon jangan coba coba untuk pasang iklan kampanuye media di luar yang dijadwalkan KPU sanksinya bisa dibatalkan sebagai calon.

Penulis: Hermina Pello | Editor: omdsmy_novemy_leo

Laporan Wartawan Pos-Kupang, com, Hermina Pello

POS-KUPANG, COM, KUPANG - "Pasangan calon jangan coba coba untuk pasang iklan kampanuye media di luar yang dijadwalkan oleh KPU karena sanksinya adalah bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," ujar Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/1/2017).

"Selain sanksi politik uang yang dapat membatalkan pasangan calon, juga dalam kampanye media. Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye media di luar yang dijadwalkan oleh KPU," katanya.

Selain sanksi untuk pasangan calon, ada juga sanksi untuk media baik itu peringatan tertulis, atau peringatan keras dari dewan pers. (ira)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved