VIDEO
VIDEO: Pasang Iklan Tak Sesuai Jadwal Paslon bisa Dibatalkan dalam Pilkada Kota Kupang
Pasangan calon jangan coba coba untuk pasang iklan kampanuye media di luar yang dijadwalkan KPU sanksinya bisa dibatalkan sebagai calon.
Penulis: Hermina Pello | Editor: omdsmy_novemy_leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang, com, Hermina Pello
POS-KUPANG, COM, KUPANG - "Pasangan calon jangan coba coba untuk pasang iklan kampanuye media di luar yang dijadwalkan oleh KPU karena sanksinya adalah bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," ujar Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/1/2017).
"Selain sanksi politik uang yang dapat membatalkan pasangan calon, juga dalam kampanye media. Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye media di luar yang dijadwalkan oleh KPU," katanya.
Selain sanksi untuk pasangan calon, ada juga sanksi untuk media baik itu peringatan tertulis, atau peringatan keras dari dewan pers. (ira)