KPK Tangkap Hakim MK

Faksi Sebut Hanya Ada Dua Pilihan Pada MK

Tragedi Mahkamah konstitusi kembali terulang dg terjaringnya hakim Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (ott) KPK, Rabu (25/1/2017) malam.

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tragedi Mahkamah konstitusi kembali terulang dg terjaringnya hakim Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (ott) KPK, Rabu (25/1/2017) malam.

Runtuhnya benteng hukum konstitusi ini tidak ayal membuat kesal sejumlah pihak, diantaranya forum advokat pengawal konstitusi (Faksi).

Melalui koordinatornya Hermawi Taslim, Faksi berpendapat bahwa butuh waktu yg sangat lama untuk memulihkan citra makkamah, Dan salah satu tahapan yg hrs dilakukan adalah mem-fit and proper yang 8 Hakim konstitusi yg Ada Sekarang.

Karna bagaimanapun Lanjut Taslim, dengan 2 kali OTT yang bermodus sama ( jual beli keputusan), MK sudah selesai, rakyat sudah kehilangan kepercayaan.

Ketika tragedi pertama beberapa tahun yang lalu, dengan aktor ketua MK Akil Mochtar, semua hakim yang tersisa berpendapat bahwa itu tindakan perorangan, bukan institusi.

Padahal kita tau proses pengambilan keputusan dalam memutus perkara tidak pernah bersifat personal melainkan melalui sistim panel (3 hakim) yang kemudian dilanjutkan dengan pleno seluruh hakim MK.

Saat ini argumentasi bahwa Patrialis Akbar bermain sendiri agak sulit untuk diterima oleh akal sehat rakyat.

"Rakyat sekarang seolah-olah dihadapkan pada 2 pilihan, bubarkan MK yang sekarang, lalu proses ulang pemilihan hakim2 baru atau 8 hakim yg tersisa saat ini harus menjalani serangkaian proses fit and proper ulang melalui sebuah tim panel yang dipilih dari tokoh-tokoh yang krediblel "Ujar Taslim.

Masih menurut Taslim, saat ini Indonesia sedang berada diera "darurat hukum", dimana seluruh lembaga penegak hukum digerogoti oleh "sistim kronis yg mendemoralisasi" seluruh sendi2 penegak hukum, sehingga memunculkan kesan bahwa semua yang berurusan dengan hukum bisa ditransaksikan.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved