Patrialis Akbar Beralasan Pemberi Suap Bukan Pihak yang Beperkara di MK

Patrialis beralasan, orang yang diduga sebagai pemberi suap bukan sebagai pihak yang beperkara di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Hakim konstitusi Patrialis Akbar berupaya meyakinkan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap. Patrialis beralasan, orang yang diduga sebagai pemberi suap bukan sebagai pihak yang beperkara di Mahkamah Konstitusi.

"Apalagi Basuki bukan orang yang beperkara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang beperkara," ujar Patrialis sebelum menaiki mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/1/2017) dini hari.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud ialah uji materi Nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski demikian, penjelasan mengenai kasus dugaan suap yang disampaikan pimpinan KPK tersebut dibantah oleh Patrialis.

"Tidak ada, tidak ada yang namanya Pak Basuki beri uang," kata hakim yang juga politisi Partai Amanat Nasional tersebut. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved