Perbaiki Kinerja, Bupati Kupang 'Rombak Kabinet'

Upaya rombak kabinet ini dilakukan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, untuk memperbaiki kinerja kabinetnya yang dinilainya belum memuaskan.

Editor: Alfred Dama
PK/ENOL AMARAYA
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Menurut rencana dalam pekan ini gerbong mutasi di Pemkab Kupang mulai bergerak.

Upaya rombak kabinet ini dilakukan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, untuk memperbaiki kinerja kabinetnya yang dinilainya belum memuaskan.

"Jadi dalam satu dan dua hari ke depan, akan dilakukan mutasi. Tadi sudah digelar rapat antara Pak Bupati, Sekda Kupang dan Kepala BKD Kabupaten Kupang. Saya juga hadir. Dan semua sepakat harus adakan mutasi," jelas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Kupang, Stefanus Baha, S.Sos, dalam jumpa pers di lantai 2 Kantor Bupati Kupang, Selasa (10/1/2017) siang.

Mutasi itu, lanjut Baha, dilakukan dalam 3 cara. Pertama, peneguhan atau pengukuhan kembali pejabat pada SKPD lama akibat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan organisasi pemerintahan daerah (OPD).

Kedua, lanjut Baha, yaitu rotasi pejabat lama untuk menduduki jabatan baru. Dan ketiga, promosi untuk mengisi jabatan baru pada lima SKPD yang lowong, yaitu empat SKPD yang baru terbentuk dan satu SKPD lama.

"Empat SKPD baru itu adalah Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kantor Dinas Pangan, Kantor Dinas Infokom," jelas Baha.

Sedangkan satu SKPD lama, yaitu Kantor Dinas Sosial, jabatan kadisnya bakal lowong karena pejabat lama akan pensiun pada bulan Oktober 2017 nanti.

"Karena itu calon kepala SKPD pada empat SKPD baru dan satu SKPD lama bakal mengikuti proses lelang jabatan mulai 1 Februari 2017 hingga dilantik pada tanggal 8 Maret 2017 yang akan datang," jelas Baha.

Selain mengikuti proses lelang jabatan yang dipandu sebuah Tim Ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang, para calon pejabat harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjabat (pernyataan komitmen) ditambah menyusun dan memaparkan program kerja terobosan (inovatif) di hadapan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki.

"Inilah syarat-syarat lain, selain syarat mengikuti proses lelang jabatan dan syarat-syarat yang ditentukan Baperjakat. Jadi semakin ketat syarat untuk menjadi pejabat atau kepala SKPD. Syarat ini berlaku bukan cuma untuk eselon II, tapi juga untuk eselon III dan IV," jelas Baha.

Seleksi dan penyaringan calon kepala SKPD itu, kata Baha bermuara pada hal-hal prinsipil yaitu mendapatkan staf yang benar-benar visioner, kreatif dan inovatif, punya komitmen tinggi, serta mampu menerjemahkan visi dan misi kerja Bupati Kupang dalam tindakan dan program yang nyata.

"Dan mutasi kali ini bebas dari suap, kolusi dan nepotisme serta tidak ada pesan sponsor terkait kegiatan pilkada di Kabupaten Kupang," tandas Baha.

Catatan Pos Kupang, ini kali keempat Bupati Kupang, Ayub Titu Eki 'bongkar pasang' kabinetnya dalam dua tahun terakhir. Tahun 2016 lalu beberapa kepala SKPD dicopot dan diberhentikan di tengah jalan karena memiliki kinerja buruk.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved