Minggu Ini, Dispendukcapil Kota Kupang Distribusi Blanko Pengurusan Akte Kelahiran ke Kelurahan

Menurutnya, sesuai dengan PErmendagri nomor 9 tahun 2016 maka targetnya 80 persen anak berusia 0-18 tahun sudah memiliki akte kelahiran

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Kadispenduk dan capil Kota Kupang, David Mangi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG-- Mulai minggu ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang akan mendistribusikan blanko untuk kepengurusan akte kelahiran ke kelurahan yang ada di Kota Kupang.

Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, David Marts Mangi, SH yang ditemui di kantor Walikota Kupang, Selasa (10/1/2017) mengatakan hal tersebut terkait dengan program akte kelahiran.

"Kita berupaya untuk jemput bola dengan menyebarkan blanko pengurusan akte kelahiran ke kelurahan agar orang tua yang anaknya belum ada akte bisa langsung mengambil akte di kelurahan untuk dilengkapi dan dibawa ke dispendukcapil Kota Kupang," ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan PErmendagri nomor 9 tahun 2016 maka targetnya 80 persen anak berusia 0-18 tahun sudah memiliki akte kelahiran.

Kendala yang dialami orang tua di Kota Kupang untuk urus akte karena mereka terlalu sibuk. Kalau dari segi waktu dan biaya tidak ada kendala karena waktu pengurusan cepat dan tidak ada biaya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved