Korban FL Murung Pasca Disetubuhi Dua Pria

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean melalui anggota penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende, Briptu Eka Yuli Prasti

Editor: Alfred Dama
Tribun Medan/Array A Argus
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean melalui anggota penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende, Briptu Eka Yuli Prastiwi kepada Pos Kupang di Mapolres Ende, Senin (9/1/2017) mengatakan setelah disetubi oleh dua pelaku atas nama Imran Ibrahimdan Erik, korban FL (16) yang tinggal bersama bibinya terlihat murung serta terlihat tidak seperti biasanya yang ceria.

Melihat keganjilan pada penampilan pada diri korban maka bibinya lalu menanyakan hal tersebut kepada korban.
Korban yang ditanya akhirnya mengaku bahwa dirinya telah mengadakan hubungan badan dengan dua orang laki-laki atas nama Imran dan Erik.

Tidak terima dengan kejadian yang menimpa keponakanya maka bibi korban atas nama Martina melaporkan kejadian itu ke polisi pada 4 Januari 2017.

Polisi yang menerima laporan bibi korban lalu menangkap pelaku Imran sedangkan satu pelaku atas nama Erik masih buron.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved