Karyawan PMI NTT Tidak Terima Gaji dan THR

Menurut Yonathan, sejak Desember 2016 dirinya tidak menerima hak sebagai karyawan. Padahal, dirinya masih aktif sebagai karyawan di PMI NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
KETERANGAN - Yonathan Leo (pegang Laporan Polisi),sedang memberi keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Sabtu (7/1/2017) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Karyawan PMI NTT, Yonathan Leo tidak menerima haknya berupa gaji Bulan Desember 2016 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR).
Yonthan menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kupang, Sabtu(7/1/2017).

Menurut Yonathan, sejak Desember 2016 dirinya tidak menerima hak sebagai karyawan. Padahal, dirinya masih aktif sebagai karyawan di PMI NTT.

Tentang alasan sehingga dirinya tidak diberi gaji dan THR, katanya, ada masalah dana pengadaan tahun 2013 lalu dan PMI meminta dirinya harus mengganti uang sebesar Rp 1,5 juta.

Sumber: Pos Kupang
Tags
PMI
gaji
THR
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved