Karyawan PMI NTT Tidak Terima Gaji dan THR
Menurut Yonathan, sejak Desember 2016 dirinya tidak menerima hak sebagai karyawan. Padahal, dirinya masih aktif sebagai karyawan di PMI NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
KETERANGAN - Yonathan Leo (pegang Laporan Polisi),sedang memberi keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Sabtu (7/1/2017)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Karyawan PMI NTT, Yonathan Leo tidak menerima haknya berupa gaji Bulan Desember 2016 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR).
Yonthan menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kupang, Sabtu(7/1/2017).
Menurut Yonathan, sejak Desember 2016 dirinya tidak menerima hak sebagai karyawan. Padahal, dirinya masih aktif sebagai karyawan di PMI NTT.
Tentang alasan sehingga dirinya tidak diberi gaji dan THR, katanya, ada masalah dana pengadaan tahun 2013 lalu dan PMI meminta dirinya harus mengganti uang sebesar Rp 1,5 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gaji_20170107_151107.jpg)