Kerusakan Jembatan Bakaondo Dikategorikan Force Majeur
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Ende, Frans Lewang mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (2/1/2017) di Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laboran Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Kerusakan pada Jembatan Bakaondo di Desa Kebirangga Selatan, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, dikategorikan sebagai sebuah kejadian force majeur (Kejadian diluar kemampuan manusia-red), hal itu terjadi karena bencana alam berupa banjir.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Ende, Frans Lewang mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (2/1/2017) di Ende ketika dikonfirmasi terkait dengan proses pembangunan Jembatan Bakaondo yang tersapu banjir.
Frans menjelaskan, dalam pantuannya bahwa Jembatan Bakaondo sedang dalam proses pekerjaan oleh pihak rekanan, namun demikian sebelum jembatan selesai dikerjakan jembatan terlanjur diterjang banjir.
Frans mengatakan meskipun dikategorikan sebagai force majeur, pihaknya akan mengevaluasi proses pekerjaan sebelum Jembatan Bakaondo di Desa Kebirangga Selatan, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, rubuh apa secara fisik memang jembatan tersebut dibangun sesuai dengan spesifikasi.
Namun karena derasnya arus air membuat jembatan rubuh atau sebaliknya jembatan yang dibangun tidak kokoh sehingga ketika terjadi banjir langsung rubuh.