Fraksi Nasdem Terima Hasil Pansus Aset Daerah
Fraksi Nasdem menerima Ranperda pengeloaan aset daerah untuk ditetapkan menjadi perda.
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Gerardus Manyella
POS KUPANG.COM, KUPANG, -Fraksi Partai Nasdem dalam pendapat akhirnya menerima hasil kerja panitia khusus (Pansus) Pengelolaan Aset Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pendapat akhir Fraksi Partai NasDem disampaikan pada sidang paripurna XXXI masa sidang III tahun 2016, Selasa (20/12/2016) malam, yang mendengarkan laporan Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Lukas Lebu Gallu, S.H terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah .
Dalam laporannya, Lukas menyampaikan, berdasarkan amanat UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dimana daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah konsekuensi logis dari implementasi UU maka daerah diberi kewenangan untuk melakukakan pengelolaan barang milik daerah. Untuk melaksanakan PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara telah dikeluarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga perlu dibentuk perda.
Fraksi Partai NasDem mengharapkan setelah disahkannya perda ini, pemerintah segera sosialisasikan sehingga barang milik daerah yang belum jelas statusnya agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan perda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sumba Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lukas-lebu-gallu_20161228_160920.jpg)