Wapres Dukung Evaluasi Kebijakan Bebas Visa

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong evaluasi kebijakan bebas visa. Terutama, apabila kebijakan tersebut justru tidak menguntungkan Indonesia

Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Kompas.com
Kompas.com/Dani Prabowo - Wakil Presiden Jusuf Kalla 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong evaluasi kebijakan bebas visa. Terutama, apabila kebijakan tersebut justru tidak menguntungkan Indonesia.

Wapres mengatakan, tadinya kebijakan itu untuk menggenjot pertumbuhan wisatawan asing ke Indonesia.

Sebagai negara yang kaya destinasi wisata, jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia masih terbilang rendah dibanding sejumlah negara lain di Asia Tenggara.

"Di sini baru sekitar sepuluh (juta) wisatawan. Di lain pihak, negara tetangga (yang) sedianya lebih kecil sudah di atas 20 (juta)," kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (23/12/2016).

Banyaknya wisatawan asing yang justru lebih memilih berwisata di negara-negara tetangga, sebut Kalla, juga tidak terlepas dari kebijakan bebas visa yang mereka terapkan.

Kendati demikian, diakui Wapres, kebijakan tersebut bukan tanpa persoalan. Salah satunya penyalahgunaan izin tinggal, dengan dalih wisata.

Para penyalahguna itu memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk bekerja atau tinggal. Meski, menurut dia, penghasilan bekerja di Indonesia lebih rendah ketimbang di negara lain.

"Tidak mudahlah negara lain itu datang ke Indonesia kalau hanya bekerja kasar, bekerja biasa. Kenapa? Gaji kita disini kalau pekerja-pekerja itu katakanlah 2 juta, 3 juta. Sedangkan di China contohnya, gaji minimum itu sekitar 4,5 juta sampai 5 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan bebas visa. Kebijakan itu dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Belakangan, kata Saleh, kian banyak tenaga kerja asing yang menyalahgunakan program bebas visa untuk bekerja di Indonesia.

Fakta itu diperkuat dengan sejumlah penangkapan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Polri. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved