Rabu, 15 April 2026

Medsos Yang Menyajikan Berita Tidak Benar Diproses Hukum

Demikian permintaan Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs W Widyo Sunaryo saat jumpa pers di Restoran Suba Suka, Kamis (22/12/2016)

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Hermina Pello
JUMPA PERS-- Kapolda NTT menggelar jumpa pers akhir tahun di Suba Suka, Kamis (22/12/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG,COM, KUPANG-- Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs E Widyo Sunaryo meminta kepada tim penyidik di ditkrimsus unit II agar memproses hukum media sosial yang menyajikan berita yang tidak benar dan menakut-nakuti masyarakat.

Demikian permintaan Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs W Widyo Sunaryo saat jumpa pers di Restoran Suba Suka, Kamis (22/12/2016).

Saat itu Kapolda didampingi Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Oneng Subroto dan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK dan sejumlah pejabat Polda NTT lainnya.

"Kumpulkan setiap informasi dan setelah cukup bukti maka gelar perkara, kalau memenuhi syarat maka diproses lebih lanjut. Termasuk juga dengan hate speech yang terkait dengan pilkada di NTT," katanya.

Kapolda Widyo memastikan akan ada media sosial yang akan diproses karena menyajikan berita yang tidak benar dan menakut-nakuti masyarakat.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved