Medsos Yang Menyajikan Berita Tidak Benar Diproses Hukum
Demikian permintaan Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs W Widyo Sunaryo saat jumpa pers di Restoran Suba Suka, Kamis (22/12/2016)
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG,COM, KUPANG-- Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs E Widyo Sunaryo meminta kepada tim penyidik di ditkrimsus unit II agar memproses hukum media sosial yang menyajikan berita yang tidak benar dan menakut-nakuti masyarakat.
Demikian permintaan Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs W Widyo Sunaryo saat jumpa pers di Restoran Suba Suka, Kamis (22/12/2016).
Saat itu Kapolda didampingi Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Oneng Subroto dan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK dan sejumlah pejabat Polda NTT lainnya.
"Kumpulkan setiap informasi dan setelah cukup bukti maka gelar perkara, kalau memenuhi syarat maka diproses lebih lanjut. Termasuk juga dengan hate speech yang terkait dengan pilkada di NTT," katanya.
Kapolda Widyo memastikan akan ada media sosial yang akan diproses karena menyajikan berita yang tidak benar dan menakut-nakuti masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/keterangan_20161222_173857.jpg)