Melakukan Pelanggaran, 27 Anggota Polda NTT Menunggu Nasib
Sebanyak - 27 anggota Polri yang bertugas di wilayah Polda NTT dan Polres di NTT akan disidang karena melakukan pelanggaran.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 27 anggota Polri yang bertugas di wilayah Polda NTT dan Polres di NTT akan disidang karena melakukan pelanggaran.
Wakapolda NTT, Komisaris Besar Polisi, Sumartono Joachanan yang ditemui di Polda NTT, Jumat (17/12/2016) mengatakan hal tersebut.
"Ada 27 anggota yang masuk sidang. Sedang dialami. Kalau yang masih bisa diperbaiki ya ada kesempatan untuk memperbaiki tapi kalau penuhi syarat untuk dipecat ya akan dipecat. Masih ada waktu dua minggu lagi untuk kita putuskan," jelasnya.
Berita Terkait