BTN dan Kejati NTT Lakukan Kesepakatan Bersama

PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk, Kantor Cabang Kupang melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, di Aula Kejati NTT,

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG -- PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk, Kantor Cabang Kupang melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, di Aula Kejati NTT, Rabu (7/12/2016).

Kesepakatan tersebut dalam hal penanganan masalah hukum, bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Acara Kesepakatan Bersama diawali dengan penandatanganan antara pihak BTN dan Kejati NTT, yang dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari BTN ke Kejati NTT dan sebaliknya.

Kajati NTT, Dr Sunarta, S.H, M.H, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Cabang PT BTN (Persero), Tbk cabang Kupanb yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejati NTT untuk dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT BTN cabang Kupang.

Baik dalam pelayanan publik, memberikan pelayanan unggulan dalam pembiayaan perumahan dan industri terkait pembiayaan konsumsi dan usaha kecil menengah, meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa dan jatingan strategis berbasi teknologi terkini.

"Maupun dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan bisa saja terdapat kendala-kendala teknis maupun non teknis baik interen atau eksteren, yang secara khusus terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara," tuturnya.

Ia menjelaskan dalam aktifitas penyelenggaraan negara banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukun dari Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD di bjdang perdata dan tata usaha negara. Baik dalam kedudukan sebagai penggugat maupun tergugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum di luar pengadilan.

Dalam rangka inilah, katanya, Kejaksaan diberikan peran untuk mewakili lembaga negara atau instansi pemerintah, BUMN/BUMD yang bertujuan untuk menegakan kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan/keuangan dan melindungi kepentingan hukum.

Ada lima tugas dan fungsi di bidang perdata dan tatau usaha negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Ia tekankan bahwa segala tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara diberikan tanpa dikenakan fee (zero cost). Kecuali biaya yang secara nyata diperlukan untuk penyelesaian permasalahan hukum dimaksud.

"Saya berharap semoga kegiatan penandatangan kesepakatan bersana antara Kejaksaan Tinggi NTT dan PT BTN Cabang Kupang bisa berlangsung secara konsisten dan kontinyu serta ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati untuk mewakili PT BTN cabang Kupang dalam hal menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.

Kerja sama tersebut dihadiri oleh Wakajati NTT, Rusdi Hadi Teguh, S.H, M.H, Para Asisten, Kabag TU dan Para Koordinator, Para Kasi, Kassubag, Kepala PT BTN Cabang Kupang dan jajarannya.

Kepala PT BTN Cabang Kupang Benny B B Anggara, menyambut gembira dengan berlangsungnya Kesepakatan Bersama.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved