Waspada! Konsumsi Barang Tanpa Izin Edar Bisa Mengandung Narkoba

Mahasiswa Fakultas Hukum Undana diingatkan untuk berhati-hati mengkonsumsi barang yang tidak ada izin edar

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Hermina Pello
BNN NTT sosialisasi tentang narkoba di Mahasiwa Fakultas Hukum Undana Kupang, Sabtu (10/12/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM. KUPANG-- Mahasiswa Fakultas Hukum Undana diingatkan untuk berhati-hati mengkonsumsi barang yang tidak ada izin edar karena bisa saja mengandung narkotika.

Demikian disampaikan pembicara dari BNN Pusat, Khrisna Anggara pada acara penutupan pembinaan karakter dan sosialisasi kegiatan ekstrakurikuler Fakultas Hukum Undana dan Talk Show dari badan Narkotika Nasional (BNN) di lantai dua Fakultas Hukum Undana, Sabtu (10/12/2016).

Khrisna mengatakan, perlu kewaspadaan mandiri dari setiap orang dengan mengkonsumsi bahan makanan yang ada izin edar. "Misalnya rokok, vitamin yang tidak ada keterangan sebaiknya dihindari. Jangan hanya perhatikan tanggal kadaluarsa tapi juga izin edar. Kita semua perlu berhati-hati terhadap bahan makanan seperti ini ," katanya.

Khrisna menjelaskan mengenai kondisi di dunia saat ini terkait dengan narkotika dimana ada negara Eropa dan Australia yang gencar mengkritisi eksekusi mati, adanya keinginan dari neara Eropa untuk menekankan pendekatan kesehatan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan adanya keinginan sebagaian negara untuk mensahkan narkotika jenis tanaman dengan alasan pendekatan budaya dan religi.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved