Berita Kota Kupang

14 Tersangka Human Traffiking Diperiksa

Sebanyak 14 tersangka dalam kasus human traffiking yang ditangani Bareskrim Polri, saat ini sudah tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/EDY HAYON
Para jaksa di Kejari Kota Kupang tengah memberikan berkas kepada tersangka untuk tandatangan, Rabu (7/12/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredi Hayong

POS KUPANG.COM, KUPANG --Sebanyak 14 tersangka dalam kasus human traffiking yang ditangani Bareskrim Polri, saat ini sudah tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Mereka dibawa anggota Bareskrim Polri yang dipimpin AKP Arif bersama tim jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Setelah turun dari pesawat mereka diantar ke Kejari Kota Kupang untuk proses pelimpahan berkas tahap ll atau P21.

Pantauan Pos Kupang di Kejari Kota, Rabu (7/12/2016), saat tiba di kejari, para tersangka kemudian diarahkan ke ruang Seksi Pidana Umum.

Para jaksa kemudian mengambil keterangan termasuk meminta para tersangka membacakan berkas sebelum ditandatangani.

Selama proses pemeriksaan berkas, di luar ruangan terlihat anggota Brimobda NTT dengan senjata lengkap berdiri mengawal.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved