Senin, 27 April 2026

Dugaan Makar

Sri Bintang Pamungkas Ditahan atas Dugaan Penghasutan Melalui Medsos

Sri Bintang Pamungkas masih ditahan oleh penyidik Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Editor: Alfred Dama
Kompas/Agus Susanto
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) Sri Bintang Pamungkas hadir dan memberi kesaksian pada sidang gugatan terhadap Partai Golongan Karya di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/7/2001). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Sri Bintang Pamungkas masih ditahan oleh penyidik Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

"Terhadap beliau, belum bisa kembali dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Boy mengatakan, penetapan Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun YouTube, yang diunggah pada November 2016.

Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

Menurut Boy, video dalam akun YouTube tersebut dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik.

"Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah mengundang ahli TI, ahli bahasa, dan ahli pidana," kata Boy.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Saat ini, Bintang ditahan di Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved