Odha di NTT Harus Bentuk Kelomok berbadan Hukum

Agar bisa mendapat bantuan pemeirntah, Odha harus membentuk kelompok yang berbadan hukum.

zoom-inlihat foto Odha di NTT Harus Bentuk Kelomok berbadan Hukum
istimewa
dr. Husein Pancratius

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Kupang

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Agar bisa mendapat bantuan pemeirntah, Odha harus membentuk kelompok yang berbadan hukum.

Demiian disampaikan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) NTT dr. Husein Pancratius. MenurutnyaOdha patut diberdayakan agar ekonomi dan kesejahteraannya terpenuhi.

Untuk maksud itu, pada tahun 2017 mendatang, demikian Husein, KPA NTT membuat program untuk membantu pemberdayaan Odha.

Kepada Pos Kupang, Rabu (30/11/2016), Dokter Husein menjelaskan, pemerintah telah mengarahkan Odha agar membentuk kelompok sehingga mereka bisa mengakses Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif yang selama ini ditangani Dinas Sosial.

Jika para Odha sudah membentuk kelompok, demikian Husein, mereka bisa mendapat bantuan dari Dinas Sosial dalam program dimaksud. Dan, bantuan puluhan juta rupiah itu bisa dipergunakan kelompok Odha itu untuk membuka usaha apa saja seperti beternak, bertani, bertukang, kios atau menghasilkan produk makanan minuman atau kerajinan lainnya.

Persoalannya, ungkap Husein, bantuan itu hanya diberikan kepada kelompok yang sudah berbadan hukum. Untuk kelompok berbadan hukum harus ada syaratnya seperti menggunakan akta notaris dan punya lembaga yang terstruktur dan sekretariat.

Hal itu membutuhkan dana besar dan tidak semua Odha bisa menyediakan dana itu. Karena syarat itulah, kata Husein, meskipun ada banyak kelompok Odha di kabupaten/kota, namun belum bisa mendapat bantuan dan mengakses Kube atau kelompok usaha ekonomi produktif dari Dinas Sosial setempat.

Dari permasalahan itu, demikian Husein, KPA NTT akan membantu pengurusan akta notaris dan hal-hal lain terkait pembentukan kelompok-kelompok Odha. KPA akan membayar biaya notaris dan lainnya agar kelompok Odha bisa terbentuk.

Husein berharap tahun 2017 kelompok-kelompok Odha bisa punya akta notaris dan berbadan hukum. Dengan demikian, mereka bisa menerima bantuan modal dari pemerintah sehingga perekonomian Odha meningkat. (vel)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved