Marthen Dira Tome Ditangkap KPK
Tiga Pangacara Dira Tome Diperiksa KPK
Tiga orang itu, adalah Yohanis D Rihi,S.H (ketua tim), Semuel Haning,S.H,M.H dan Ali Antonius ,S.H,M.H (anggota).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga pengacara tersangka Ir. Marthen Dira Tome (MDT) diperiksa KPK di Jakarta.
Tiga orang itu, adalah Yohanis D Rihi,S.H (ketua tim), Semuel Haning,S.H,M.H dan Ali Antonius ,S.H,M.H (anggota).
Hal ini disampaikan salah satu Anggota Penasihat Hukum, Semuel Haning,S,H,M.H ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (29/11/2016) malam.
Menurut Sam sapaan Semuel Haning, mereka tiga diperiksa terkait adanya informasi yang diperoleh KPK bahwa mereka berupaya menghalang-halangi pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PLS di NTT tahun 2007.
"Kami tidak ada niat menghalangi KPK dalam menuntaskan kasus yang dialami klien kami. Kami hadir di Polda NTT pada 10 November 2016 itu bersama klien kami untuk menanyakan ke penyidik KPK soal penetapan tersangka. Itu saja tidak ada yang halangi pemeriksaan saksi," kata Sam.*