Ini Kronologis Penangkapan Sindikat Pencuri Kopi di Manggarai
Aparat Polsek Reo dibawah pimpinan Kapolsek Reo,AKP Agus Janggu membongkar sindikat pencurian kopi biji milik UD.Indocom Flores yang dilakoni oleh tuj
Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, RUTENG -- Aparat Polsek Reo dibawah pimpinan Kapolsek Reo,AKP Agus Janggu membongkar sindikat pencurian kopi biji milik UD.Indocom Flores yang dilakoni oleh tujuh pelaku.
Para pelaku mencuri kopi biji sebanyak 9 karung kemasan 50 Kg milik UD.Indocom Flores di Reo, Minggu (27/11/2016) malam. Habis mencuri mereka lalu menjual kopi curian ke Kota Ruteng. Para pelaku akhirnya ditangkap aparat polisi, Senin (28/11/2016) malam pukul 19.00 wita di rumah mereka masing-masing di Nanga Banda, Kelurahan Baru, Kecamatan Reo.
Kapolsek Reo, AKP Agus Janggu, kepada Pos Kupang dari Reo, Selasa (29/11/2016) siang, menjelaskan, penangkapan enam pelaku pencurian oleh polisi dilakukan di kediaman mereka masing-masing di Nanga Banda,Kelurahan Baru, Kecamatan Reok,Kabupaten Manggarai.
Mengenai kronologis kejadian pencurian kopi milik UD.Indocom Flores di Reo, Kapolsek Agus mengungkapkan, pada hari Minggu tanggal 27 November 2016 sekitar pukul 22.00 wita para pelaku sebanyk tujuh orang mengambil kopi biji milik UD Indocom Flores yang disimpan dalam gudang penyimpanan.
Gudang tersebut, ujar Kapolsek Agus, berada di Nanga Banda,Kelurahan Baru. Para pelaku mencuri kopi biji kemasan dengan cara merusak gembok/overval pintu gudang menggunakan linggis lalu mengambil 9 karung kopi biji kemasan 50 kg.
Setelah kopi itu diambil, tutur Kapolsek Agus, para pelaku lalu menjualnya ke Kota Ruteng dengan harga Rp.3.800.000.
Dari sembilan karung yang dicuri hanya lima karung sudah dijual dan empat karung kini diamankan sebagai barang bukti dengan uang hasil pencurian sebanyak Rp 3.600.000.
Kapolsek Agus pun merincikan, nama para pelaku masing-masing Paskalis Banggur,Konstantinus Kristo Dinong,Elyas Nggawang,Ignasius Yonas,Lucius Charles,Fransiskus Aldiano dan Fitalis Balik.
Sedangkan barang yang disita, Kapolsek Agus menyebutkan, kopi biji kemasan 50 kg sebanyak empat karung dan uang tunai hasil pnjualan kopi biji sebesar Rp 3.600.000.
"Untuk kepentingan penyidik para pelaku sudah kami tahan di sel Polsek Reo," tegas Kapolsek Agus.*