Mengaku Pakai Psikotropika Agar Bisa Tidur, Anggita Sari Tak Bisa Tunjukkan Resep Dokter

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung membenarkan kalau telah dilakukan penangkapan pada Anggita Sari.

Editor: Alfred Dama
Regina KR/Tribunnews.com
Model, Anggita Sari berpose saat ditemui di sebuah studio di bilangan Jalan Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Senin (04/01/2016), 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Seminggu setelah kasus penganiayaan yang menimpa dirinya, Anggita Sari kini justru ditangkap polisi.

Ternyata kasus penangkapan ini tak terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya.

Anggita Sari ditangkap gara-gara kasus narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap model seksi ini pada Kamis (24/11/2016) dini hari tadi atas kepemilikan psikotropika.

Model Anggita Sari 1
Model Anggita Sari saat ditemui seusai menjadi bintang tamu pada acara 'Rumpi:No Secret' di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016). Anggita Sari buka-bukaan soal Tyas Mirasih yang belakangan jadi seterunya pada kasus prostitusi online. Tribunnews/Jeprima

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung membenarkan kalau telah dilakukan penangkapan pada Anggita Sari.

Menurutnya ketika dilakukan penggerebekan di rumah Anggita di Graha Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 00.30, ditemukan berbagai jenis psikotropika, yaitu merlopam, valdimex, calmet, alprazolam, dan xanax yang disimpan di kamar tidur dan dompetnya.

"Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti mengunakan tiga macam narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines," kata Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis sore.

Ketika dilakukan penangkapan, Anggita ada di rumah bersama kedua orangtuanya.

Ia mengaku menggunakan obat-obatan itu agar bisa tidur dan menenangkan pikiran.

Kendati demikian, Anggita maupun keluarganya tidak bisa menunjukkan resep atas obat-obat tersebut dan rekam medis Anggita.

"Kita lihat nanti hasil assessment dokter apakah bisa direhabilitasi sesuai permintaan keluarganya," kata Vivick.

Anggita terancam dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (Tabloidnova.com/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved