Kasus PLS, Belum ada Jadwal Sidang Praperadilan

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka, Ir.Marthen Dira Tome, John Rihi,S.H kepada Pos Kupang ketika dihubungi dari Kupang ke Jakarta

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sampai saat ini tim kuasa hukum tersangka kasus PLS di NTT tahun 2007, Ir. Marthen Dira Tome masih menunggu jadwal sidang. Sampai sekarang belum ada jadwal yang mereka terima.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka, Ir.Marthen Dira Tome, John Rihi,S.H kepada Pos Kupang ketika dihubungi dari Kupang ke Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Menurut John, pihaknya sudah resmi mendaftar gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan dengan materi gugatan menyangkut penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.
"Saat ini belum ada jadwal sidang," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved