Perampingan SKPD Pemkot Kupang, ASN Siap Jika Tidak Dapat Jabatan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang diharapkan harus siap menerima kenyataan akibat dampak terjadinya perampingan struktur organisasi birokrasi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang diharapkan harus siap menerima kenyataan akibat dampak terjadinya perampingan struktur organisasi birokrasi pemerintahan. Dampaknya, akan ada ASN yang tidak menempati jabatan.
Demikian Plt Walikota Kupang, Yohanna E Lisapaly saat ditemui di Gedung DPRD Kota Kupang, usai sidang DPRD Kota Kupang, Senin (21/11/2016).
"Perampingan SKPD itu bagian dari amanat undang undang (UU) restrukturisasi. Pemerintahn sudah buat aturan dan ASN di Kota Kupang harus siap menerima jika nantinya akan ada yang tidak mendapat jabatan," ujarnya
Kepada ASN di Kota Kupang, Yohana berharap untuk tetap bekerja dan jangan ragu karena dengan bekerja akan menjadi pertimbangan berikutnya.
Untuk penempatan pejabat, kata Yohana, tentunya dengan berbagai aspek pertimbangan selain profesionalisme tapi juga ada sisi kemanusiaan yang perlu dipertimbangkan
Jika saat ini ada jabatan yang lowong karena hanya ditunjuk koordinator saja maka tanggal 1 Januari 2017 tidak ada lagi yang lowong.
"Waktunya tidak terlalu lama sehingga yang lowong dengan koordinator pada 1 Januari sudah terisi semua sehingga bisa berjalan sebagaimana mestinya,"ujarnya.
Menurut Yohanna, saat ini tim baperjakat sementara menyusun dan untuk penempatan pejabat ini, Yohanna mengatakan prinsip pertama yang dipegang adalah SK dari menteri karena ada SKPD baru, ada juga yang penggabungan, dan ada yang hilang. Hal ini tentu berpengaruh pada jabatan yang ada sekarang ini.
Dalam penempatan pejabat, jelas Yohana Lisapaly, akan dilihat track record dari pejabat tersebut karena ia pernah dilibatkan dalam penilaian beberapa waktu lalu. Dan itu akan menjadi bahan pertimbangan.
Untuk penempatan pejabat, katanya, Plt Walikota harus menyurati Menteri Dalam Negeri termasuk juga dengan RAPBD Kota Kupang tahun 2017 harus ada izin dari Mendagri. (ira)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lantik-pejabat-kota-kupang_20160702_123539.jpg)